PERTEMUAN 12: PRIVACY DAN KEJAHATAN KOMPUTER


  1. Kejahatan Komputer

    Kejahatan komputer adalah segala pelanggaran hukum pidana yang melibatkan pengetahuan teknologi komputer untuk persiapan, penyelidikan, dan penuntutan mereka. Dengan penggunaan dan penyalahgunaan komputer ke berbagai ranah baru, pengertian kejahatan komputer pun berubah. Kejahatan komputer meluas ke berbagai bidang seperti telekomunikasi.

    Tindakan ilegal yang menggunakan pengetahuan komputer untuk perbuatan kejahatan atau melanggar hukum termasuk dalam kejahatan komputer. Contohnya: pencurian hardware dan software, manipulasi data, mengakses sistem tanpa izin, dll. Beberapa jenis virus komputer antara lain:

    • Worm: Virus yang dapat memperbanyak dirinya sendiri dan membuat penyimpanan komputer penuh.
    • Trojan: Virus yang mencuri dan mengendalikan data di dalam komputer, sering menyebar melalui email.
    • Multipartite Virus: Virus yang bersembunyi pada RAM dan dapat menyebar ke hardisk, menyebabkan kerusakan.
    • FAT Virus: Virus yang merusak file-file tertentu dan sering bersembunyi pada lokasi penyimpanan pribadi.
    • Backdoor Virus: Virus yang menyerang mekanisme akses sistem, jaringan, atau aplikasi.
    • Web Scripting Virus: Kode program yang mengganggu program pada komputer melalui website.
    • Memory Resident Virus: Virus yang menginfeksi dan merusak RAM, aktif saat komputer dinyalakan.
    • Companion Virus: Virus yang mengganggu data pribadi dan sulit ditemukan karena bersembunyi pada hardisk.
    • Directory Virus: Virus yang menyerang file dengan format exe, membuatnya error atau hilang.
    • Macro Virus: Virus yang dibuat menggunakan bahasa pemrograman aplikasi dan sering datang melalui email.
    • Spam/Spamming: Tindakan mengirimkan iklan atau pesan tanpa izin melalui email atau pesan elektronik.
    • Carding: Belanja ilegal menggunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain.
    • Phishing: Menipu pengguna internet untuk memberikan informasi penting seperti data diri dan password.
    • Hacking: Mengakses sistem milik pihak lain, bisa untuk tujuan baik atau jahat.
    • Cracking: Meretas sistem atau program untuk kesenangan atau tujuan jahat.
  2. Faktor Meningkatnya Kejahatan Komputer

    • Meningkatnya penggunaan internet: Banyaknya komputer yang tersambung dengan internet meningkatkan risiko kejahatan komputer.
    • Transisi dari single vendor ke multi vendor: Kurangnya sumber daya yang mengerti tentang network security.
    • Mudahnya mendapatkan software: Software komputer mudah didapatkan, baik yang positif maupun negatif.
    • Meningkatnya kemampuan pengguna: Pengguna dengan mudah mempelajari program dan ingin mencobanya, sering kali untuk kejahatan.
    • Penegakan hukum yang lemah: Undang-Undang ITE belum maksimal dalam implementasinya.
  3. Keamanan Komputer

    Keamanan komputer penting untuk mengamankan data penting dan informasi pribadi. Beberapa langkah untuk meningkatkan keamanan komputer:

    • Gunakan password pada komputer dan jangan informasikan kepada sembarang orang.
    • Ubah password secara berkala.
    • Gunakan antivirus.
    • Jangan mudah memberikan username atau password.
    • Buat backup data secara berkala.
  4. Kejahatan Komputer di Masyarakat

    Masyarakat bisa menjadi korban atau pelaku kejahatan komputer. Sebagai korban, mereka bisa kehilangan data atau materi. Sebagai pelaku, mereka bisa menyebarkan informasi yang tidak benar, melanggar hak cipta, melakukan plagiat, dll. Motif kejahatan komputer bisa intelektual, ekonomi, politik, dan ekonomi.

  5. Privacy

    Privacy adalah hak seseorang untuk bebas dari intrusi dalam urusan pribadi. Privacy dibagi menjadi dua:

    • Privacy fisik: Hak untuk melarang orang lain mengenai waktu, ruang, dan properti milik pribadi.
    • Privacy informasi: Hak untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa informasi yang boleh diberikan kepada pihak lain. Informasi pribadi hanya boleh diakses oleh pihak berkepentingan.

    Undang-Undang ITE mengatur tentang pidana pelanggaran hak privacy, misalnya membajak akun sosial media, menyebarluaskan data pribadi, dll.

  6. Pengadilan Kejahatan di Dunia Maya

    Untuk menanggulangi kejahatan komputer, Indonesia mempunyai UU ITE. Kejahatan komputer dibagi dalam beberapa kelompok sesuai UU ITE, antara lain:

    • Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal.
    • Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan.
    • Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang.
    • Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik.
    • Pemberatan-pemberatan terhadap hukum pidana.



Posting Komentar

0 Komentar